Perkembangan jaman membawa perubahan
besar terhadap pola kehidupan masyrakat Indonesia. Tingkat pertumbuhan penduduk
yang cepat dan terus bertambah, kebutuhan masyarakat yang juga meningkat, diiringi
dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih membawa implikasi semakin
ramainya transportasi di jalan. Kepadatan lalu lintas di jalan tentu saja
memerlukan pengaturan yang tepat sehingga bermanfaat bagi keselamatan dan kenyamanan
masyarakat dalam berlalu lintas. Disamping itu juga disiplin masyarakat dalam
menaati peraturan lalu lintas harus pula dijaga. Keteguhan para penegak hukum
dalam hal ini polisi lalu lintas harus senantiasa ditingkatkan agar polisi
tidak mudah terjebak oleh masyarakat yang selalu saja menggoda polisi untuk
tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
Marka jalan adalah suatu tanda yang
berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan
atau tanda yang membentuk garis yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas dan
membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014. Marka jalan meliputi :
1. Marka
Garis Melintang
adalah tanda yang tegak lurus
terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan
2. Marka
Garis Membujur
adalah tanda yang sejajar dengan
sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang
dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap
sebagai marka jalan membujur
3. Marka
Serong
adalah tanda yang membentuk garis
utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang,
untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu
lintas kendaraan
4. Marka
Lambang
adalah tanda yang mengandung arti
tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi
atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas
lainnya
5. Marka
Lainnya
adalah marka lain-lain yang tidak termasuk dalam keempat jenis marka
di atas seperti yellow box
Pada tugas media komunikasi kali ini
saya beserta kelompok saya ingin memperkenalkan kembali kepada masyarakat umum
tentang penggunaan yellow box agar masyarakat bisa lebih memahami fungsi serta
peranannya. Alasan memilih yellow box karena tidak banyak masyarakat yang
mengerti bahkan memahami tentang arti dan fungsi yellow box. Tidak jarang dari
ketidak tahuan ini menyebabkan banyak terjadinya pelanggaran pada marka yellow
box. Pihak yang berwajib juga belum menerapkan sanksi bagi pelanggarnya karena
mereka berfikir masyarakat melanggar karena kurangnya pemahaman terhadap fungsi
yellow box.
Cara penyampaian dengan sosialisasi menggunakan
media brosur, yaitu suatu alat publikasi resmi dari
perusahaan yang berbentuk cetakan, yang berisi berbagai informasi mengenai
suatu produk, layanan, program dan sebagainya, yang dimana ditujukan kepada
pasar sasaran atau sasaran tertentu. Pada brosur kami menampilkan
pengertian, fungsi, letak, aturan penggunaan serta sanksi apabila melakukan
pelanggaran. Item tersebut merupakan dasar pengenalan untuk sosialisasi.
Penggunaan warna kuning pada brosur selain agar sesuai dengan temanya yaitu
Yellow Box, warna kuning juga mudah menarik perhatian bagi sasaran sosialisasi.
Tak lupa kami juga memberikan identitas instansi yang menerbitkan yaitu PKTJ
(Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan).
Gambar 1. Brosur Tampak Depan
Dari segi isi Yellow Box Junction
adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar ataupun persegi panjang berwarna
kuning yang tergambar di atas aspal. YBJ ini
merupakan bentuk perwujudan dari marka jalan dengan cat kuning yang sengaja
digunakan agar terlihat jelas. Yellow Box Junction (YBJ) biasa
ditempatkan pada persimpangan yang padat akan
kendaraan atau lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju
instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru-hara, search and rescue dan ambulance.
YBJ merupakan marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di
jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak
padat. Larangan ini berlaku dalam kondisi apa pun. Dengan kata lain YBJ sebagai
area steril dari kendaraan, dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya
kemacetan lalu lintas di salah satu jalur. Dengan adanya YBJ ini diharapkan
kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak stuck atau
terkunci.
Di persimpangan biasanya banyak
pengguna kendaraan bermotor yang tetap menerobos lampu (traffic light) merah,
saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ walaupun lampu
traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti
ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di
dalam YBJ sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan
kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka
akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan. Sebagaimana dijelaskan
dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287
(2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan
berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara
atau denda Rp 500.000.
YBJ ini akan terasa manfaatnnya jika
para pengendara memahami dengan benar aturan dan fungsi dari YBJ tersebut. Aparat hukum atau
polisi harus dengan tegas menegakkan hukum secara tepat apabila ada pengendara
yang melanggar. YBJ dapat berfungsi secara maksimal
jika pengguna jalan raya memiliki kesadaran akan hal penting ini. Mematuhi
peraturan lalu linats adalah kewajiban bagi setiap pengguna jalan raya.
Kesadaran tersebut merupakan kunci utama untuk menciptakan ketertiban,
kelancaran dan keamanan lalu lintas di jalan raya. Mari mulai dengan diri
sendiri dan ajak juga orang-orang di sekelilingmu untuk mencintai tertib lalu
lintas.
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org



0 komentar:
Posting Komentar