Kamis, 11 Mei 2017

Penerapan Komunikasi Publik (Media Brosur)



Perkembangan jaman membawa perubahan besar terhadap pola kehidupan masyrakat Indonesia. Tingkat pertumbuhan penduduk yang cepat dan terus bertambah, kebutuhan masyarakat yang juga meningkat, diiringi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih membawa implikasi semakin ramainya transportasi di jalan. Kepadatan lalu lintas di jalan tentu saja memerlukan pengaturan yang tepat sehingga bermanfaat bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas. Disamping itu juga disiplin masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas harus pula dijaga. Keteguhan para penegak hukum dalam hal ini polisi lalu lintas harus senantiasa ditingkatkan agar polisi tidak mudah terjebak oleh masyarakat yang selalu saja menggoda polisi untuk tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014. Marka jalan meliputi :
1.       Marka Garis Melintang
adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan 
2.       Marka Garis Membujur
adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir  pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur
3.       Marka Serong
adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan
4.       Marka Lambang
adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas  atau tanda lalu lintas lainnya
5.       Marka Lainnya
adalah marka lain-lain yang tidak termasuk dalam keempat jenis marka di atas seperti yellow box
Pada tugas media komunikasi kali ini saya beserta kelompok saya ingin memperkenalkan kembali kepada masyarakat umum tentang penggunaan yellow box agar masyarakat bisa lebih memahami fungsi serta peranannya. Alasan memilih yellow box karena tidak banyak masyarakat yang mengerti bahkan memahami tentang arti dan fungsi yellow box. Tidak jarang dari ketidak tahuan ini menyebabkan banyak terjadinya pelanggaran pada marka yellow box. Pihak yang berwajib juga belum menerapkan sanksi bagi pelanggarnya karena mereka berfikir masyarakat melanggar karena kurangnya pemahaman terhadap fungsi yellow box.
Cara penyampaian dengan sosialisasi menggunakan media brosur, yaitu suatu alat publikasi resmi dari perusahaan yang berbentuk cetakan, yang berisi berbagai informasi mengenai suatu produk, layanan, program dan sebagainya, yang dimana ditujukan kepada pasar sasaran atau sasaran tertentu. Pada brosur kami menampilkan pengertian, fungsi, letak, aturan penggunaan serta sanksi apabila melakukan pelanggaran. Item tersebut merupakan dasar pengenalan untuk sosialisasi. Penggunaan warna kuning pada brosur selain agar sesuai dengan temanya yaitu Yellow Box, warna kuning juga mudah menarik perhatian bagi sasaran sosialisasi. Tak lupa kami juga memberikan identitas instansi yang menerbitkan yaitu PKTJ (Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan).


Gambar 1. Brosur Tampak Depan


Gambar 2. Brosur Tampak Belakang

Dari segi isi Yellow Box Junction adalah marka jalan berbentuk bujur sangkar ataupun persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di atas aspal. YBJ ini merupakan bentuk perwujudan dari marka jalan dengan cat kuning yang sengaja digunakan agar terlihat jelas. Yellow Box Junction (YBJ) biasa ditempatkan pada persimpangan yang padat akan kendaraan atau lokasi akses jalan keluar masuk kendaraan menuju instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru-hara, search and rescue dan ambulance. YBJ merupakan marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Larangan ini berlaku dalam kondisi apa pun. Dengan kata lain YBJ sebagai area steril dari kendaraan, dimana bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu jalur. Dengan adanya YBJ ini diharapkan kepadatan arus lalu lintas di persimpangan tidak stuck atau terkunci.
Di persimpangan biasanya banyak pengguna kendaraan bermotor yang tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan. Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
YBJ ini akan terasa manfaatnnya jika para pengendara memahami dengan benar aturan dan fungsi dari YBJ tersebut. Aparat hukum atau polisi harus dengan tegas menegakkan hukum secara tepat apabila ada pengendara yang melanggar. YBJ dapat berfungsi secara maksimal jika pengguna jalan raya memiliki kesadaran akan hal penting ini. Mematuhi peraturan lalu linats adalah kewajiban bagi setiap pengguna jalan raya. Kesadaran tersebut merupakan kunci utama untuk menciptakan ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas di jalan raya. Mari mulai dengan diri sendiri dan ajak juga orang-orang di sekelilingmu untuk mencintai tertib lalu lintas.



Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org


Share:

0 komentar:

Posting Komentar